TINDAKAN PENGGEREBEKAN TERHADAP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

28 July 2011 | oleh : Admin

Pada tanggal 28 Juli 2011, Honda Motor sebagai pemilik hak kekayaan intelektual Honda Power Products melakukan penggerebekan untuk pertama kalinya secara serentak di 4 area di Indonesia; Wonosobo-Gombong (Jawa Tengah), Kupang (Nusa Tenggara Timur), Bojonegoro (Jawa Timur) dan Makasar (Sulawesi Selatan).

Tindakan ini dilakukan bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat, petugas dari kantor HAKI dan pengacara, dan banyak produk tiruan seperti pompa air, generator dan mesin-mesin yang telah disita.

Penggrebekan disiarkan melalui berita TV, Koran dan berita di internet, dan sekarang para pelanggan akan lebih berhati-hati dalam membeli produk Honda Power Product yang asli.Honda akan terus melakukan tindakan ini secara rutin agar pelanggan terhindar membeli barang Honda tiruan di Indonesia.